Selasa, 13 Oktober 2009

ARTIKEL: PRIVATISASI PENDIDIKAN TINGGI

Salam sejahtera bagi kita semua!! Penulis mencoba mengangkat tema tentang Privatisasi Pendidikan, mungkin sesuatu yang jarang dibicarakan, bahkan terdengar. Karena baru-baru ini semakin tersadar akan pertanyaan seorang teman kelas 3 SMA yang bingung untuk melanjutkan pendidikan tinggi dimana, perihal berbagai kualitas yang ada baik negeri atau swasta mempunyai biaya kuliah yang relatif sama.

Pendahuluan

Pendidikan merupakan suatu kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh setiap lapisan masyarakat, melalui institusi pendidikan yang berifat formal seperti Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, hingga pada Perguruan Tinggi. Keberadaan pihak swasta yang menurut UU SISDIKNAS diberikan peluang dan kesempatan dalam ikut menyelenggarakan pendidikan dengan konsekwensi, lembaga swasta tersebut selaku pihak penyelenggara pendidikan bersedia menanggung biaya investasi dan biaya operasional secara mandiri, hal ini berbeda dengan pihak penyelenggara negeri dimana pihak Pemerintah turut campur tangan secara murni dalam hal pendanaan, kecuali gaji guru. Semua tingkat pendidikan itu mempunyai nilai manfaat bagi peserta didik masing-masing, baik mendapat fungsi laten / langsung maupun manifes / tidak disadari, yang nantinya akan berguna bagi peserta didik di masa depannya.
Dewasa ini banyak kita lihat munculnya sekolah yang berasal dari luar negeri, yang mempunyai rekanan dari sekolah di Indonesia untuk dapat membuka cabang. Hal ini merupakan refleksi dari arus Globalisasi yang tengah dihadapi bangsa Indonesia, dimana pendidikan seakan menjadi barang komoditi untuk diperjualbelikan dalam pasar bebas, yang artinya yang memiliki kemampuan ekonomi sajalah yang mampu merasakan dunia pendidikan. Bertolak belakang dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 1 “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Dari pasal tersebut, Pemerintah mempunyai tanggung jawab penuh atas terselenggaranya pendidikan bagi masyarakat. Dan hal ini menjadi semakin ramai dibahas masyarakat terlebih para mahasiswa di Jogja, Makasar, Depok dan Jakarta yang menolak Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) pada awal desember 2008, karena memiliki ketimpangan dengan UUD 1945. Dan pada tanggal 17 Desember 2008 lalu, RUU BHP telah disahkan dan menjadi acuan berbagai perguruan tinggi dalam menentukan kebijakan. Tentu saja hingga saat ini pun masih banyak pihak yang kontra terhadap UU BHP ini, dan berikut akan kita bahasa akan Privatisasi Pendidikan Tinggi.

Globalisasi Vs Pendidikan
Arus globalisasi membawa dampak yang luar biasa bagi setiap negara, hal ini mampu menembus batasan geografi bahkan budaya di tiap negara. Pada akhir bulan Mei tahun 2008 saja, negara-negara anggota WTO yang juga Indonesia selaku anggota menandatangani General Agreement on Trade in Services (GATS) yang mengatur liberalisasi perdangan di 12 sektor jasa, pendidikan tinggi termasuk dalam perdagangan bebas ini. Dan belakangan ini pula, negara maju mulai berlomba-lomba untuk mengekspansi berbagai negara dunia ketiga sebagai tujuan dalam pasar globalnya. Sebut saja Amerika yang dengan mudahnya bekerjasama dengan pendidikan tinggi di negara tujuan pasar globalnya dengan upaya membangun universitas baru, tujuannya jelas bukan lagi untuk mencerdaskan masyarakat karena biaya untuk dapat berpartisipasi sebagai peserta didik cukup besar, tidak heran pemasukan melalui bidang pendidikan cukup besar mempengaruhi pendapatan negara ini, Inggris dan Australia juga mengikuti jejak Amerika dalam mendapat keuntungan dari sektor Ekspor melalui jasa pendidikan.
Awal mula usulan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan berawal dari Pasal 53 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dijadikan sebagai dasar pemerintah dalam mensahkan RUU tersebut, yang menyatakan bahwa masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Pasal ini ditafsirkan bahwasannya masyarakat yang sebagai peserta didik juga punya tanggung jawab untuk membiayai pendidikan, maksudnya pembiayaan pendidikan tidak menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pemerintah, tetapi ada sharing cost atau penanggungan biaya bersama dengan peserta didik. Secara tidak langsung, pembukaan UUD 1945 menjelaskan juga bahwa indonesia turut dalam perkembangan dunia atau arus globalisasi, “... Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...” didukung lagi UU tentang SISDIKNAS. Hal itu pula yang menyeret Indonesia menerapkan privatisasi pendidikan tinggi melalui Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. Hingga kini masih saja diperdebatkan antara pro dan kontra dari UU BHP yang sudah ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2008. Bila kita simak secara teliti, ternyata UU BHP memiliki cukup banyak kelemahan yang secara umum dapat dikelompokan kedalam 3 masalah utama, yaitu (1) masalah ketidakberpihakan kepada masyarakat kecil, (2) masalah tanggungjawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, dan (3) masalah kacau-balaunya pasal-pasal dalam undang-undang ini. Keberpihakan pada masyarakat kecil untuk memperoleh jaminan pendidikan tinggi dengan biaya yang terjangkau, nampaknya tidak tercermin dalam pasal-pasal dari undang-undang ini.

Pendanaan Pemerintah
Ketidak mampuan pemerintah dalam memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20 persen seperti yang sudah tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4 “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Dan tertulis sekurang-kurangnya 20% untuk pendidikan, menandakan untuk memperbolehkan pemerintah lebih dari 20% dalam menganggarkan APBN untuk pendidikan diluar gaji guru. Tidak heran negara kita masih terbelakang dalam bidang pendidikan karena pada tahun 2005 saja hanya menganggarkan 8,1%, tahun 2006 mengalokasikan APBN sebesar 9,4% untuk pendidikan, bahkan untuk mencapai setengah dari yang sudah ditetapkan UUD 1945 saja tidak bisa. Di tahun 2007 meningkat menjadi 11,8% dari APBN sebesar Rp 90,10 triliun (kompas, 10/12/2007), masih sangat minim perhatian pemerintah dalam mengalokasikan dana untuk pendidikan di Indonesia ini, sampai kapan pemerintah ingin lari dari pendanaan pendidikan ini, apakah UU BHP ini sebagai langkah awal untuk lari dari tanggung jawab. Lihat saja China, Malaysia dan India yang sangat memperhatikan pendidikan dalam negerinya, yang sangat royal dalam mengalokasikan dananya, tidak heran malaysia berada pada posisi 56 diatas Indonesia yang turun dari posisi 58 menjadi 62 dalam Educational Development Index. Padahal sejak periode awal kemerdekaan banyak guru Indonesia yang sengaja didatangkan untuk mengajar di Malaysia. Dengan ini semakin jelas bahwa negara yang maju ialah negara yang selalu menempatkan pendidikan sebagai prioritas pembangunan, agar dapat bersaing dengan negara lain, bukan berarti kita sebagai negara berkembang tidak dapat melakukan hal tersebut. Masalah tanggungjawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi secara eksplisit dalam UU BHP dapat difahami bahwa pembiayaan pemerintah masih tergolong rendah, meskipun anggaran pendidikan 20% dari APBN segera direalisasikan, apalagi dengan adanya pemerintahan bari di Pemilihan Presiden Juli nanti, biasanya mereka menjanjikan untuk lebih memperdulikan kesehatan dan pendidikan.

Privatisasi
Privatisasi secara umum dipahami sebagai proses sistematis untuk memindahkan status kepemilikan BUMN atau kekayaan publik lainnya dari tangan seluruh anggota masyrakat kepada para pemilik modal perseorangan. Untuk itu UU BHP memberikan peluang bagi PTN untuk menutupi kekurangan biaya melalui komersialisasi kursi PTN dimana setengah dari biaya operasional ditanggung oleh BHP plus pemerintah, dan sepertiganya ditanggung oleh masyarakat atau peserta didik. Kondisi ini terjadi karena adanya kekosongan pengaturan tentang pendidikan tinggi dalam UUD 1945 (amandemen ke-4). Dampak yang diduga akan terjadi dari kurangnya tanggungjawab pemerintah dalam pembiayaan PTN ini adalah melambungnya biaya kuliah di PTN favorit. Terkait dengan masalah tanggungjawab pemerintah ini, UU BHP juga memberikan sinyal peluang masuknya pihak asing dalam bisnis pendidikan tinggi di Indonesia yang tentunya dapat mengancam integritas bangsa. Jejak liberalisasi pendidikan terekam sejak Indonesia meratifikasi perjanjian perdagangan bebas yang disponsori WTO pada tahun 1994. Dalam perjanjian tersebut dinyatakan, sektor jasa termasuk pendidikan tinggi dimasukan ke pasar global dan dijadikan komoditas jasa yang bisa diperjualbelikan.
Dalam privatisasi pendidikan ini tidak lagi mengandalkan pada sektor alam (natural resources) tetapi sudah dalam persaingan modal manusia (human capital) karena bukan lagi kita yang investasi untuk mengolah sumber daya alam di suatu negara, tetapi kita lah yang menginvestasikan tenaga pengajar yang kompeten dalam perdagangan jasa pendidikan ini. Dalam penerapan UU BHP, tiap-tiap pendidikan tinggi menjadi otonomi kampus yang bersifat mandiri dalam hal administrasi maupun pendanaan, pemerintah tidak lagi dapat mengintervensi setiap kebijakan universitas, diharapkan dengan UU BHP mampu menghasilkan kualitas sumber daya manusia yang handal, profesional dan memiliki kemampuan kompetitif yang tinggi di tengah krisis ekonomi. Badan Hukum Pendidikan juga menawarkan solusi akan fleksibilitas dalam hal pendanaan, universitas / perguruan tinggi yang sudah menjadi badan hukum diberi wewenang untuk menggali sumber dana secara fleksibel demikian juga pengunaan dana tersebut, tidak jarang juga orang beranggapan bahwa BHP sebagai kemandirian dalam self financing. Terlihat pemerintah seperti cuci tangan dalam hal pendanaan yang dikelola secara mandiri oleh tiap-tiap pendidikan tinggi. Karena hal itu pula membuat pendidikan tinggi harus ekstra mencari cara sebagai upaya pemasukan dana, dengan mengadakan program pendidikan baru dan berbagai pelatihan agar roda kegiatan dapat eksis untuk menjalankan administrasi dan mensejahterakan sivitas akademinya. Sehingga membuat pendidikan tinggi semakin tidak tersentuh oleh masyarakat yang tidak mampu karena adanya persaingan dalam seleksi masuk, dalam hal ini siapa yang mampu membayar lebih dapat duduk dan mendapat pengajaran layak. Otonomi kampus ini terlihat lebih komersialisasi dan industrialisasi daripada menciptakan pendidikan tinggi yang mandiri dalam mengelola pendanaan dan administrasi. Padahal sebelumnya PTN merupakan salah satu institusi pendidikan yang dapat diandalkan oleh kelompok miskin, ditinjau dari pembiayaan yang terjangkau. Dan hal ini menjadi sangat miris, ketika masyarakat yang unggul dalam akademik dengan mudah tersingkir karena ketidakmampuan dalam pembiayaan pendidikan tinggi, tergeser oleh kaum elit yang dengan mudah mengeluarkan sejumlah biaya guna melanjutkan pendidikan, dapat dipastikan bahwa pendidikan tinggi tersebut menjadi tidak kompeten karena hanya menampung seseorang yang berkantung tebal guna membayar biaya pendidikan tinggi. Terlebih lagi masyarakat kini mulai mencari cara praktis dalam kelanjutan dari pendidikan tingginya, orientasi dan pola pikir yang salah mulai terlihat sebagai akibat dari persaingan dalam perdagangan bebas, dimana tiap peserta didik tidak lagi mengharapkan terciptanya kemandirian sosial maupun peningkatan kualitas diri tetapi mulai digantikan pola pikir bahwa dunia kampus hanya untuk mempersiapkan peserta didik untuk siap di dunia kerja. Program studi ilmu sosial, budaya, dan ilmu filsafat tidak menjadi pilihan utama lagi karena tidak menjanjikan pekerjaan yang pasti, mereka lebih tertarik pada program studi yang berorientasi pada kebutuhan pasar tenaga kerja, seperti kedokteran, teknik industri dan ekonomi. Menjadi persoalan baru lagi karena, masyarakat Indonesia menjadi manusia yang pragmatis dan tidak mau berkembang lagi, mereka tidak mampu mengendalikan perkembangan jaman atau globalisasi, hanya mampu terbawa arus, bersifat praktis dan mengikutinya, tanpa bisa berekspresi lagi secara mandiri dan telah menjadi masyarakat yang konsumtif dibandingkan produktif.
Inilah gambaran secara tidak langsung dari otonomi kampus / privatisasi pendidikan tinggi yang diterapkan karena campur tangan pemerintah tidak sepenuhnya lagi, terkesan menjadi kepemilikan perseorangan karena memang bebas dalam melakukan berbagai cara untuk mendapat pemasukan dana. Privatisasi pendidikan tinggi ini terjadi karena 2 hal yaitu, adanya motivasi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, karena pemerintah dianggap tidak mampu mengelola pendidikan sebagai sektor pelayanan publik dengan baik dan maksimal, dan yang kedua ialah privatisasi sebagai anak kandung dari liberalisme yang semakin mengglobal dan menyentuh berbagai bidang kehidupan diberbagai belahan dunia. Dimana pihak penyelenggara pendidikan butuh dana yang cukup untuk dapat meningkatkan dan mengembangkan SDM atau kebutuhan lainnya yang menunjang proses belajar-mengajar. Menggunakan dunia pendidikan sebagai lahan bisnis yang menerapkan prinsip ekonomi: dengan modal sedikit-dikitnya demi keuntungan yang sebesar-besarnya, konsep inilah yang akan mengubah wajah dunia pendidikan tidak lagi pelayanan institusi pendidikan tetapi menjadi lahan bisnis. Untuk itu sasaran dari pasar ini tidak lagi semua lapisan masyarakat tetapi berpihak pada kaum elit. Seperti yang terjadi pada masa penjajahan kolonial belanda, dimana hanya kaum ningrat dan bangsawan yang dapat merasakan dunia pendidikan, masyrakat pribumi lainnya hanya dapat bekerja pada tuan tanah dan Belanda, kalau dahulu penjajah yang menjadi musuh rakyat kecil, kini di era globalisasi tekanan kekuatan pasar menjadi himpitan bagi rakyat kecil, yang kemungkinan besar hanya mampu mengeyam pendidikan menengah kebawah karena mahalnya biaya pendidikan tinggi. Maka dari itu pihak perguruan tinggi berlomba-lomba mencari pangsa pasar, mereka menjanjikan pendidikan yang cepat saji, cepat disantap oleh konsumen cepat berproduksi lagi, cepat menciptakan kesejahteraan (timbal balik dengan mendapat kerja secara cepat dan layak), maka hal tersebut dapat dinamakan sebagai McDonaldisasi Pendidikan Tinggi (Nugroho, 2002). Tentu saja yang kita harapkan dari UU BHP ini ialah kemandirian secara optimal pendidikan tinggi yang diharapkan mampu bersaing dengan dunia luar, tapi apakah mampu meningkatkan kesejahteraan sosial dan keadilan sosial bagi masyarakat atau malah justru sebaliknya memarginalisasikan kaum miskin karena ketidak terjangkauan biaya pendidikan?

Penutup
Bukan penulis tidak setuju terhadap UU BHP yang sudah berjalan ini, tetapi ada baiknya Pemerintah dapat menentukan kebijakan yang lebih pro rakyat, baiknya majukan dahulu tingkat pendidikan di daerah atau kota agar tidak terjadi gap yang terlampau jauh antara favorit dan yang tidak, hingga semuanya mampu bersaing secara sehat. Karena setiap pergerakan bangsa hanya dilakukan kalangan terpelajar, lihat saja Sumpah Pemuda, Penculikan Soekarno ke rengasdengklok, mundurnya Soeharto, semua itu dilakukan kalangan terpelajar, bukan serikat pekerja atau militer yang melakukannya, pendidikan adalah kunci untuk membawa bangsa lebih baik. Berikut beberapa saran penulis untuk kita masyarakat menanggapi UU BHP.
1. Melakukan sosialisasi UU BHP terhadap semua kalangan, karena terbukti banyak yang tidak faham. Pemerintah seakan membiarkan hal itu, dan kita jangan hanya diam saja tidak peduli tapi cobalah untuk mencari tahu
2. Pemerintah harus bertanggung jawab dalam melaksanakan setiap pasal dalam UU BHP dan masyarakat harus mengawasinya.
3. Pemerintah dan masyarakat mencari solusi pembiayaan selain dana masyarakat
4. Pemerintah harus berhati-hati mengambil kebijakan dalam pendidikan.
Selamat hari pendidikan! Tetap semangat untuk mendidik dan dididik, layaknya Gembala dan domba. Tuhan memberkati...

Sumber Referensi:
- Adi Cahyani, Menimbang BHP untuk Meningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi.
- Effendi, Sofian. 2005. Strategi Menghadapi Libralisasi Pendidikan Tinggi. Jakarta : Makalah pada Seminar Nasional Pendidikan Tinggi di Era Pasar Bebas : Tantangan, Peluang dan Harapan, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah & Universitas Katolik Atma Jaya.

(Penulis adalah Donny Mason Sitompul -Anggota Team Redaksi Buletin Narhasem, tulisan ini dimuat dalam Buletin Narhasem Edisi Mei 2009)

Selasa, 06 Oktober 2009

ARTIKEL: PEMUDA DAN REMAJA YANG MENELADANI DAN DITELADANI

“Jadi jikalau Aku membasuh kakimu, Aku yang adalah Tuhan dan Gurumu, maka kamupun wajib saling membasuh kakimu; sebab Aku telah memberikan suatu teladan kepada kamu, supaya kamu juga berbuat sama seperti yang telah Kuperbuat kepadamu.”
(Yoh 13:14-15)

Kebanyakan manusia cenderung lebih suka untuk dilayani daripada melayani. Seperti murid-murid Yesus yang lebih suka menjadi yang terbesar daripada menjadi yang terkecil di antara yang lain. Bahkan bagi orang-orang yang secara khusus melayani di gereja pun sering terjadi hal-hal seperti ini. Walaupun dinamakan pelayan, tetapi tetap lebih senang untuk bisa dilayani oleh orang lain. Dasar dari itu semua adalah kesombongan manusia yang dimulai sejak kejatuhannya dalam dosa.
Kecenderungan ini pun sering ada di dalam pelayanan pemuda dan remaja di gereja. Banyak yang merasa perlu didahulukan kepentingannya sendiri, keinginannya, perlu selalu diperhatikan, dan dilayani dalam berbagai hal. Sikap seperti ini tentu tidak mencerminkan sikap pelayan yang sejati. Teladan paling tepat untuk setiap pelayan tentu saja terdapat pada diri Yesus.
Dalam Yohanes 13:14-15, disebutkan bahwa Yesus sendiri telah memberikan teladan kepada murid-murid-Nya untuk bisa diperbuat juga kepada orang lain. Yang dimaksud dengan ‘membasuh kaki’ dalam hal ini ialah melayani orang lain. Sikap yang harus dimiliki oleh seorang pelayan, yaitu melayani dengan penuh kerendahan hati. Kita lihat bagaimana Yesus yang adalah Tuhan rela merendahkan diri-Nya demi melayani murid-murid-Nya, bahkan sampai membasuh kaki mereka. Saat itu Yesus punya seribu alasan kuat untuk bisa dilayani layaknya seorang Raja, bahkan disembah sebagai Tuhan. Namun Dia menanggalkan itu semua untuk menggambarkan suatu kasih yang sejati dari seorang pelayan. Apakah terbayang dalam benak kita bagaimana seorang raja melayani rakyatnya bahkan rela membasuh kaki mereka. Pasti sangat sulit kita temukan hal itu di dunia ini. Teladan yang Yesus berikan bagi setiap pelayan pun bukan hanya seperti hal di atas, namun setiap aktifitas dalam hidup Yesus adalah teladan bagi kita semua. Sampai Dia mati di kayu salib untuk menyempurnakan kasih-Nya. Lalu bagaimanakah pemuda dan remaja meneladani-Nya dan menjadi teladan bagi yang lain?

Pemuda dan Remaja yang Meneladani
Sebagai anak-anak Tuhan, pemuda dan remaja Kristen haruslah mampu menjadi teladan yang baik bagi orang-orang di sekitarnya. Namun sebelum kita menjadi teladan bagi orang, terlebih dahulu kita harus bisa meneladani suatu pribadi yang benar. Sikap aktif untuk bisa meneladani orang lain akan secara tidak langsung membuat kita kembali menjadi teladan bagi orang lain. Secara pribadi, kita tentu memiliki banyak teladan dalam hidup, baik di keluarga, masyarakat, atau pun dalam pelayanan di gereja. Namun teladan sempurna yang ada bagi kita ialah Yesus sendiri. Orang lain mungkin bisa jadi teladan bagi kita, namun mereka pun adalah manusia yang mungkin saja melakukan sesuatu yang tidak perlu kita ikuti, karena setiap manusia tidaklah sempurna. Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa dalam kekurangan dan kelemahannya pun setiap orang bisa menjadi teladan bagi kita; orang tua, kakak atau abang kita, teman, rekan pelayanan, tokoh masyarakat, atau bahkan tokoh-tokoh Alkitab lainnya. Namun hendaknya, semua teladan yang kita terima bisa kita seleksi berdasarkan kebenaran firman Tuhan. Yesus adalah Firman yang Hidup. Sehingga setiap teladan Yesus adalah cerminan kebenaran firman Allah itu sendiri.
Yesus mengatakan “…maka kamu pun wajib saling membasuh kakimu…”. Dari pernyataan itu terlihat bahwa Yesus sendiri menginginkan kita untuk meneladan diri-Nya, dan kita wajib melakukannya. Maka kita pun wajib saling melayani dengan kasih. Ada banyak sekali teladan yang Yesus berikan dalam kehidupan-Nya. Yang pasti, semua itu Dia lakukan dengan penuh kasih kepada sesama; dalam hal menyembuhkan orang sakit, mengajar firman Allah, membangkitkan orang mati, dan banyak hal lainnya.
Tokoh-tokoh seperti Daud, Yosua, Musa, Samuel, Daniel, Paulus, dan tokoh lainnya hendaknya juga bisa menjadi teladan bagi kita. Dalam semua pergumulan hidup kita sebagai anak dalam keluarga, pelajar, mahasiswa, pekerja, maupun pelayan, kita bisa meneladani sikap mereka; setia kepada Allah, menjaga hubungan pribadi mereka dengan Tuhan, menuruti perintah Tuhan, dan lain-lain. Bahkan banyak juga tokoh di dunia ini yang bisa memberikan inspirasi tersendiri bagi pemuda dan remaja. Mulai dari tokoh-tokoh hiburan dan seni, tokoh politik, tokoh agama, atau tokoh masyarakat lainnya. Di zaman globalisasi seperti sekarang sangat terbuka kemungkinan bagi pemuda dan remaja untuk menerima suatu teladan, baik yang buruk maupun yang baik. Tinggal bagaimana kita menyikapi setiap teladan tersebut.
Semuanya harus kembali didasarkan pada firman Tuhan. Yesus memberikan teladan kepada setiap kita, anak-anak-Nya, untuk menuruti setiap perintah Tuhan, setia untuk berkomunikasi ddengan Allah (berdoa dan membaca firman Tuhan), melakukan setiap firman Tuhan, melayani sesama dengan sepenuh hati, memberitakan kabar keselamatan dimanapun kita berada. Semuanya itu Yesus lakukan sepanjang hidup-Nya dalam setiap aktifitas yang dilakukan-Nya. Yesus memberikan teladan sebagai seorang pemimpin sejati yang lebih suka melayani daripada dilayani.

Pemuda dan Remaja yang Diteladani

Pemuda dan remaja yang layak untuk diteladani akan tercermin dengan sendirinya saat dia bisa bersikap sesuai dengan teladan-teladan yang baik. Tanpa harus diminta secara khusus, mereka akan bisa menjadi teladan yang baik bagi orang lain. Langkah awal untuk mencapainya ialah dengan meneladani setiap sikap baik tersebut. Lalu bagaimanakah pemuda dan remaja yang bisa diteladani?
Dalam 1 Timotius 4: 12, Paulus menasihati Timotius, sebagai anak muda, untuk bisa menjadi teladan dalam pelayanannya; “Jadilah teladan bagi orang-orang percaya, dalam perkataanmu, dalam tingkah lakumu, dalam kasihmu, dalam kesetiaanmu dan dalam kesucianmu.” Dalam menghadapi para pengajar sesat saat itu, Paulus menekankan pada Timotius untuk tetap berpegang teguh pada firman Tuhan dan menjadi teladan sesuai firman-Nya. Dengan begitu, Timotius juga telah turut menyatakan kebenaran firman Tuhan melalui perbuatan-perbuatannya.
Tidak bisa dipungkiri bahwa para pemuda dan remaja saat ini butuh figur teladan yang benar agar tidak masuk ke dalam jerat yang salah di pergaulannya. Oleh karenanya, sebagai anak-anak Tuhan kita harus mampu menjadi teladan bagi rekan-rekan kita yang lain. Jangan sampai karena usia kita yang muda, kita terhalang untuk menjadi teladan. Seperti Timotius yang tekun memperlengkapi dirinya dengan firman Tuhan, demikian juga kita harus terus memperlengkapi diri kita dengan firman-Nya sehingga kita tahu bagaimana seharusnya menjadi anak muda yang patut diteladani.
Secara tidak sadar, mungkin kita telah cukup berpengaruh dalam kehidupan teman-teman kita. Oleh karenanya, jangan sampai kita memberikan suatu cerminan yang tidak sesuai dengan firman Tuhan. Biarlah kita juga bisa menjadi teladan bagi teman-teman kita sendiri. Yesus meminta kita untuk meneladani semua yang telah diperbuat-Nya dalam pelayanan; mengasihi Allah dengan sepenuh hati dan sesame seperti diri sendiri.
Pemuda dan remaja yang layak diteladani ialah yang mampu mencerminkan pelayanan Kristus dan membantu orang lain untuk menerima Yesus secara pribadi. Dengan kata lain, orang yang melihat teladan kita akan merasa termotivasi untuk bisa sama-sama bertumbuh dengan kita dan termotivasi untuk turut kembali menjadi teladan. Seperti Timotius, hendaknya kita bisa menjadi teladan dalam perbuatan, tutur kata, pola pikir, sikap hati, dan segala yang kita lakukan sehari-hari. Beberapa hal diantaranya; menghormati orang tua, tidak suka membohongi teman, tidak menyakiti hati teman, bertutur kata dengan lembut, memiliki pikiran yang positif, tidak menjelek-jelekkan teman, tulus dalam menolong teman, tidak mudah tersinggung, selalu mendahulukan kepentingan orang banyak, mudah untuk memaafkan orang lain, penuh sukacita dalam berkomunikasi dengan orang lain, dan sabar menghadapi orang lain. Demikian beberapa hal yang sangat mungkin untuk kita lakukan untuk bisa menjadi teladan bagi orang lain.

Kesimpulan
Walaupun sebagai anak muda, kita tetap bisa menjadi teladan bagi orang lain. terlebih dahulu kita harus bisa benar-benar mengerti semua teladan pelayanan Yesus dan melakukannya dengan setia. Untuk bisa tahu dan mengerti tentang teladan pelayanan-Nya, kita harus rajin mempelajari firman Tuhan. Dan kita harus selalu memohon pada Tuhan untuk dimampukan melakukan firman-Nya dan menjadi teladan di kehidupan kita sehari-hari. Karena hanya dengan pertolongan-Nya-lah kita bisa benar-benar menjadi teladan. Dengan telah mengetahui semua ajaran Yesus, kita harus termotivasi untuk meneladani-Nya dan menjadi teladan dalam perkataan kita, dalam tingkah laku kita, dalam kasih kita, dalam kesetiaan kita dan dalam kesucian kita. Percayalah, Tuhan pasti memampukan kita untuk bisa melakukannya.

(Penulis adalah Leonardo Sitompul -Ketua Seksi Pumuda HKBP Semper-, tulisan ini dimuat dalam Buletin Narhasem Edisi Agustus 2009)