Senin, 31 Mei 2010

ARTIKEL: APAKAH ANGGOTA JEMAAT HKBP DIPERBOLEHKAN MENIKAH DENGAN ANGGOTA JEMAAT ROMA KATOLIK?

01. Pengantar
Sudah tidak rahasia lagi, bahwa sejak ratusan tahun yang lalu, gereja Luhteran (Protestan) dan Gereja Roma Katolik (GRK) memiliki paham yang berbeda secara mendasar, yakni sekitar pembenaran oleh Iman. Bagi Lutheran konsep pembenaran hanya karena iman, sedang bagi GRK seseorang dapat dibenarkan melalui jasa-jasanya yang dipersembahkan demi pembangunan gereja. Perbedaan ini mempengaruhi sendi-sendi kehidupan bergereja dan interaksi kedua denominasi gereja, salah satu di antaranya berkaitan dengan pernikahan. HKBP sebagai bagian dari gereja-gereja Lutheran menganut pemahaman yang sama. Makanya selama ini, HKBP tidak pernah memperbolehkan anggota jemaatnya menikah dengan anggota GRK (kalau ada yang menikah, si mempelai tersebut dikucilkan dari keanggotaan di HKBP).
Tetapi setelah adanya pernyataan bersama antara pimpinan Gereja RK dan gereja Lutheran beberapa tahun yang lalu, keadaan menjadi berubah. Sebagian jemaat HKBP menerima dengan terbuka pernikahan antara mempelai yang berasal dari GRK dengan anggota jemaat HKBP, tetapi sebagian masih ada yang belum mengakui keabsahannya dan mengucilkan anggota jemaat yang menikah dengan anggota jemaat RK. Artinya, masih terdapat sikap yang mendua dari HKBP.Untuk itulah dirasa penting mengangkat persoalan ini dalam tulisan ini, agar dengan bijaksana setiap anggota jemaat memahami dan menyikapi proses pernikahan antar denominasi ini dengan benar.

02. Sekilas Kesepakatan gereja RK dengan gereja Lutheran
Kesepakatan antara Gereja Lutheran Dunia (Lutheran World Federation) dengan Gereja RK ditandatangani bersama pada tanggal 31 Oktober 1999, oleh pihak LWF yang diwakili oleh Bishop Christian Krause dan Rev. Dr. Ismail Noko, dan dari pihak gereja RK diwakili Edward Idris, Cardinal Cassidy. Isi kesepakatan itu adalah tentang ajaran “Pembenaran oleh Iman” (Joint Declaration on The Doctrin of Justification). Pernyataan ini menunjukkan kesepahaman kedua denominasi gereja bahwa dalam iman Kristiani, kita hidup dan dibenarkan oleh Allah bukan berdasarkan apa yang telah kita lakukan (jasa), tetapi berdasarkan anugerah dan kasih Allah yang kita terima dalam iman.
Kesepakatan ini merupakan pintu untuk saling menerima, saling mengakui di antara kedua denominasi gereja. Namun demikian, bukan seluruhnya ajaran gereja RK yang otomatis diterima oleh gereja Lutheran. Sebab, gereja Lutheran tidak mengakui adanya 7 (tujuh) Sakramen, termasuk soal kitab-kitab Deutrokanonik yang membedakan jumlah isi Alkitab yang dipakai Lutheran dengan RK. Karena itu adalah naif, bila secara otomatis kita mengatakan bahwa Lutheran dengan RK sama. Namun tembok pemisah utama yang selama ini membedakan kita dengan RK kini sudah dibuka, dan kita dapat bertemu, saling menerima dan mengakui satu dengan yang lain, namun tidak melupakan ciri khas masing-masing.

03. Apakah diperbolehkan Pernikahan antardenominasi ini?
Dari pernyataan kesepakatan bersama yang telah ditandatangani di atas, pada dasarnya pernikahan antardenominasi (HKBP dan GRK) telah dapat diterima, dan ini telah disepakati pada rapat pendeta HKBP tanggal 1-5 Agustus 2005 yang lalu. Hanya saja perlu dilakukan penggembalaan khusus bagi anggota jemaat yang menikah dalam konteks antardenominasi ini. Hal ini penting, mengingat masih ada perbedaan dalam hal pelaksanaan liturgi pernikahan antara HKBP dengan GRK.
Bagi mereka perlu dijelaskan secara mendetail bentuk dan tatacara pernikahan dalam gereja HKBP, demikian juga dari pihak GRK, agar masing-masing saling memahami perbedaan dan persamaan liturgi dimaksud, dengan demikian mereka dapat menghayati makna yang mendalam dari pernikahan dimaksud. Bagi HKBP pernikahan tidak dipandang sebagai sakramen, sedangkan bagi GRK itu merupakan bagian dari sakramen.
Mengingat masih ada beberapa hal yang perlu diperjelas dalam kesepakatan bersama antara Lutheran dan GRK (antara lain: apakah anggota jemaat GRK yang nikah dengan anggota jemaat HKBP harus naik sidi? ), rapat Pendeta HKBP menyepakati perlunya penjelasan yang lebih mendalam (lewat Komisi teologi dan komisi Liturgi) dari pimpinan HKBP dan dijemaatkan ke seluruh jemaat HKBP. Semoga dengan penjelasan yang singkat dan sederhana ini dapat membantu anggota jemaat HKBP agar tidak lagi enggan atau takut dalam menjalin hubungan cintakasih (menikah) dengan anggota jemaat GRK. Kiranya Roh Kudus yang satu itu memampukan semua anggota jemaat (termasuk pada pelayan gereja) untuk saling memahami dan bersedia saling menerima dalam perbedaan, sepanjang tidak menyimpang dari ajaran Alkitab.

(Penulis adalah Pdt. Daniel Napitupulu, M.M., tulisan ini dimuat dalam Buletin Narhasem Edisi September 2005)

9 komentar:

Anonim mengatakan...

lhah, akhirnya, ada gak ya penjelasan yang sejelas-jelasnya ttg pernikahan Katolik - HKBP??
kl ada tolong dipublish. trims :)

BULETIN NARHASEM mengatakan...

Artikel ini memang hanya menjawab pertanyaan boleh atau tidak antar umat Katolik dan HKBP menikah, dan dijawab oleh Penulis "boleh" tapi dengan syarat2... Mohon saran kira2 kalau yang lebih lengkap ingin membahasa masalah apa, thanks ya, GBU...

miha mengatakan...

Kebetulan saya berencana menikah dengan wanita yang adalah anggota jemaat gereja Katolik.

1.Apakah HKBP akan memperbolehkan saya diberkati di gereja HKBP?
2.Apakah calon istri saya harus tardidi (dibaptis), naik sidi (malua) ?

Anonim mengatakan...

Jika dikatakan boleh,
lalu bagaimana dengan prosesi pemberkatannya?

Apa diperkenankan untuk pemberkatan dulu di gereja Katolik,
setelah itu ada ibadat peneguhan (pembaharuan janji nikah) di HKBP?

Mohon sharing informasinya.
Terima kasih.
Tuhan berkati.

Anonim mengatakan...

syallom,

saya jemaat hkbp dan calon suami saya katolik, rencana kami , kami memegang iman kami masing2. namun akan diberkati di katotil. pertanyaan saya apakah msh diperlukan martupol d hkbp jika pasangan saya tetap katolik dan kami melakuakn permberkatan di katolik?

trima kasih.GBU

Anonim mengatakan...

Saya mau bertanya apakah seorang anak dari parhalado atau Sintia di HKBP dapat di nikahkan di gereja katolik?
Apakah orang tua akan kenak sanksi jika dia ikut dalam pernikahan tersebut?
Terima kasih

Deliana siburian mengatakan...

Kalo jemaat hkbp nikah dgn gpdi apa akan kena rpp?

Anonim mengatakan...

syalom. izin nanya amang. ada seorang teman, yg mana teman ini seorang perempua dr gereja hkbp berniat menikah dgn seorang kekasihnya dr agama katolik. bagaimana ya amang dgn gereja si teman saya yg perempuan itu? apakah diperbolehkan oleh gereja hkbp? apakah gereja hkbp tdk mem-ban dia karna dia akan mengikuti iman katolik dgn calon suaminya? mohon penjelasannya ya amang. trimakasih amang.

Thom Sihombing mengatakan...

Syalommmm..
Saya ingin bertanya.,
Seseorang yg dulunya Beribadah di HKBP yg pastinya sudah dibabtis dan naik sidi, kemudian mereka pindah gereja lagi menjadi Pentakosta.
Pertanyaannya apakah dibenarkan orang untuk dibabtis lagi dipentakosta??
Apakah itu jadi masalah??
Mohon pencerahannya..
Terimakasih